Daftar Informasi Publik

Dalam rangka mewujudkan pemerintahan yang Good Governance yaitu pemerintahan yang effektif,effisien, transparan, accountable dan dapat dipertanggung jawabkan maka pada tanggal 30 April 2008 Pemerintah Republik Indonesia telahmeng-undangkan Undang-Undang No.14 Th.2008 tentang keterbukaan informasi publik selanjutnya disebut dengan UUKIP, diundangkan oleh Lembaran Negara RI No.61 tahun 2008. Kalau sudah diundangkan didalam suatu lembaran Negara berarti semua warga Negara dianggap mengetahui ketentuan hukumnya dan harus mengikuti ketentuan yang berlaku atas undang-undang tersebut, apabila terjadi pelanggaran terhadap ketentuan undang-undang itu maka akan mengakibatkan sangsi hukum sesuai dengan ancaman hukuman yang sudah diatur dalam Undang-undang ini.

Didalam Undang-Undang ini ditegaskan tentang apa yang dimaksud dengan informasi dan apa pula yang dimaksud dengan informasi publik, mengapa dan bagaimana seharusnya dikelola.

Berlandaskan Undang-Undang Dasar 1945 pasal 28 f yang menyatakan bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan peribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia. Hak informasi merupakan hak asasi setiap orang yang diakui negara dan dunia, maka hak untuk memperoleh informasi itu merupakan hak setiap orang atau setiap warga Negara untuk memperoleh,mencari dan menyimpan serta memanfaatkannya untuk baik kepentingan peribadi maupun publikasi, semata matahak untuk mengembangkan peribadi dan kehidupan social setiap orang.

Kita juga tau kalau setiap orang mempunyai hak asasinya, maka oleh karenanya setiap orang juga berkewajiban menjaga hak asasinya agar tidak bersinggungan dengan hak asasi orang lain, kita hidup ditengah-tengah masyarakat bergaul atau selalu berkomunikasi,hal ini tidak dapat dipungkiri baik secara perorangan, berkelompok atau berorganisasi.

Secara umum yang dimaksud dengan informasi dalam undang-undang ini adalah keterangan, pernyataan, gagasan, dan tanda-tanda yang mengandung nilai, makna dan pesan, baik data, fakta maupun penjelasan yang dapat dilihat, didengar dan dibaca yang disajikan dalam berbagai kemasan dan format sesuai dengan perkembangan tehnologi informasi dan komunikasi secara elektronik ataupun non elektronik.

Informasi secara elektronik itu adalah informasi yang terselenggara melalui radio /tv dan alat-alat komunikasi lain yang digerakkan oleh mesin berarus listrik , pesan/data dari satu computer dengan computer lain dalam satu lokasi atau antar wilayah atau antar Negara , sedangkan transaksinya disebut dengan transaksi elektronik, informasi non elektronik berupa media tulis atau cetak atau respon langsung dari panca indera kita.

Sedangkan informasi publik ditegaskan oleh Undang-Undang ini adalahinformasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh suatu badan publikyang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan Negara dan/atau penyelenggara dan penyelenggaraan badan publik lainnya yang sesuai dengan undang-undang ini serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik.