Tugas dan Fungsi PPID
PPID mempunyai tugas dan wewenang sebagai berikut :
- Mengkoordinasikan dan mengkonsolidasikan pengumpulan bahan informasi dan dokumentasi dari PPID Pembantu di setiap Unit/Satuan Kerja di bawah Pemerintahan Kab. Klaten
- Menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan dan memberi pelayanan informasi kepada publik;
- Melakukan verifikasi bahan infomrmasi publik;
- Melakukan uji konsekuensi atas informasi yang dikecualikan;
- Melakukan pemutakhiran informasi dan dokumentasi; dan
- Menyediakan informasi dan dokumentasi untuk diakses oleh masyarakat.
Kewenangan PPID terdiri atas :
- Menolak memberikan informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Meminta dan memperoleh informasi dari unit kerja/komponen/satuan kerja yang menjadi cakupannya;
- Mengoordinasikan pemberian pelayanan informasi dengan PPID Pembantu dan/atau Pejabat Fungsional yang menjadi cakupan kerjanya;
- Menentukan atau menetapkan suatu informasi dapat/tidaknya diakses oleh publik; dan
- Menugaskan PPID Pembantu dan/atau Pejabat Fungsional untuk membuat, mengumpulkan, serta memelihara informasi dan dokuementasi untuk kebutuhan organisasi.
Agenda Bupati & Wakil Bupati
-
Zoom Meeting Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Tahun 2025
Ruang Rapat Utama Gedung B Setda Kabupaten Klaten
Kepala Dinas 08:00 -
Rakor Tim P3DN Triwulan IV
Ruang Rapat C.2.1 Pemda Klaten
Pranata Komputer 09:00 -
Launching Posyandu 6 SPM di Desa Kenaiban, Kec. Juwiring, Kab. Klaten
Joglo Karyo 44 Desa Kenaiban, Kec. Juwiring
Kepala Dinas 09:00 -
Desk Inovasi Daerah Kabupaten Klaten Tahun 2025
Ruang Rapat Bapperida Kabupaten Klaten
Staff yang membidangi 13:00 -
Sosialisasi Aplikasi Penyusunan SOP
Ruang Rapat Utama B2 SETDA Kabupaten Klaten
Staff yang membidangi 08.00
Popular Posts
-
Alur Pengajuan Keberatan
admin Jul 28, 2020 2204
-
Forum Komunikasi BUMDes Klaten bersama Dispermasdes
admindispermasdes Jun 28, 2022 1904
Categories
- Komunikasi(2)
- Pengumuman(0)
- Berita(70)
- Peraturan Perundang-undangan(0)




