Dokumen Pelaksanaan Anggaran
Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) merupakan dokumen yang memuat pendapatan dan belanja setiap OPD yang digunakan sebagai dasar pelaksanaan oleh pengguna anggaran. Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) digunakan untuk menampung Pendapatan yang berasal dari dana perimbangan, pendapatan hibah, belanja bunga, belanja subsidi, belanja hibah, belanja bantuan sosial, belanja bagi hasil, belanja bantuan keuangan, belanja tidak terduga. Hal ini sesuai dengan amanat PP No.12 Tahun 2019 dan Permendagri No.77 Tahun 2020, setelah menetapkan Perbup tentang penjabaran APBD, Kepala SKPD mulai menyusun Rancangan DPA SKPD kemudian diverifikasi dan disahkan oleh PPKD dan TAPD. keuangan
Berikut adalah Dokumen Pelaksanaan Anggaran yang terdapat pada Perangkat Daerah Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kab. Klaten
No | Nama Dokumen | Link URL |
1 | Dokumen Pelaksanaan Anggaran Tahun 2019 (Murni) | Lihat Disini |
2 | Dokumen Pelaksanaan Anggaran Perubahan Tahun 2019 | Lihat Disini |
3 | Dokumen Pelaksanaan Anggaran Tahun 2020 (Murni) | Lihat Disini |
4 | Dokumen Pelaksanaan Anggaran Perubahan Tahun 2020 | Lihat Disini |
5 | Dokumen Pelaksanaan Anggaran Tahun 2021 (Murni) | Lihat Disini |
6 | Dokumen Pelaksanaan Anggaran Perubahan Tahun 2021 | Lihat Disini |
7 | Dokumen Pelaksanaan Anggaran Tahun 2022 (Murni) | Lihat Disini |
8 | Dokumen Pelaksanaan Anggaran Perubahan Tahun 2022 | Lihat Disini |
9 | Dokumen Pelaksanaan Anggaran Tahun 2023 (Murni) | Lihat Disini |
10 | Dokumen Pelaksanaan Anggaran Perubahan Tahun 2023 | Lihat Disini |
11 | Dokumen Pelaksanaan Angggaran Tahun 2024 | Lihat Disini |
12 | Dokumen Pelaksanaan Anggaran Perubahan Tahun 2024 | Lihat Disini |