Tugas dan Fungsi

Tugas Pokok

PERATURAN BUPATI KLATEN  NOMOR 48 TAHUN 2016

TENTANG KEDUDUKAN SUSUNAN ORGANISASI TUGAS DAN FUNGSI SERTA
TATA KERJA DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN DESA
KABUPATEN KLATEN

Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan Pemerintahan di bidang pemberdayaan masyarakat dan desa.

Regulasi ini memberikan mandat resmi kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa untuk menjalankan fungsi-fungsi strategis dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah di bidang pemberdayaan masyarakat dan desa

Unit Organisasi

Definisi

Aktivitas Utama

Output

Dampak Strategis

Kepala Dinas

Memimpin penyelenggaraan urusan pemerintahan bidang pemberdayaan masyarakat dan desa melalui perumusan kebijakan, pelaksanaan, pembinaan, koordinasi, dan pengendalian.

Menyusun kebijakan, mengoordinasikan seluruh bidang, membina aparatur desa, mengembangkan potensi desa, menjalin kerja sama, mengevaluasi kinerja.

Kebijakan teknis, program kerja, koordinasi lintas sektor, laporan kinerja, pembinaan desa.

Terwujudnya tata kelola pemberdayaan masyarakat dan pemerintahan desa yang efektif, terpadu, dan akuntabel.

Sekretariat

Unsur pendukung yang mengoordinasikan perencanaan, keuangan, umum, kepegawaian, monitoring, evaluasi, dan pelaporan dinas.

Perencanaan program, penyusunan anggaran, koordinasi administrasi, pengelolaan SDM, pelaporan dan layanan pengaduan.

Dokumen perencanaan, laporan kinerja, administrasi keuangan, administrasi kepegawaian.

Mendukung kelancaran manajemen organisasi dan tata kelola pemerintahan yang profesional.

Subbag Perencanaan dan Keuangan

Unit yang menyusun perencanaan, mengelola data, evaluasi, pelaporan, dan penatausahaan keuangan dinas.

Menyusun Renja, RKA, DPA, IKU, laporan keuangan, verifikasi SPP/SPJ, monitoring anggaran.

Dokumen perencanaan, dokumen anggaran, laporan keuangan, laporan kinerja, data statistik.

Menjamin pengelolaan keuangan yang akuntabel dan perencanaan pembangunan yang terarah.

Subbag Umum dan Kepegawaian

Unit yang mengelola administrasi umum, perlengkapan, rumah tangga kantor, kehumasan, serta administrasi kepegawaian.

Persuratan, arsip, inventaris, pelayanan kepegawaian, Analisis Jabatan (Anjab), Analisis Beban Kerja (ABK), pengembangan ASN.

Administrasi perkantoran, data pegawai, dokumen kepegawaian, layanan umum.

Meningkatkan kualitas pelayanan internal dan profesionalisme ASN.

Bidang Penataan dan Administrasi Desa

Bidang yang melaksanakan penataan kelembagaan desa serta pembinaan administrasi pemerintahan desa.

Pembinaan pemerintahan desa, administrasi desa, administrasi keuangan, aset desa, kerja sama desa, penyelesaian tanah kas desa.

Pembinaan desa, kebijakan teknis, fasilitasi pemerintahan desa, data administrasi desa.

Mewujudkan pemerintahan desa yang tertib administrasi, profesional, dan akuntabel.

Seksi Penataan Kelembagaan Desa

Melaksanakan penataan kelembagaan desa dan aparatur desa.

Pembinaan kepala desa dan perangkat desa, fasilitasi Pilkades, pengelolaan data aparatur desa, pembinaan lembaga desa.

Data aparatur desa, fasilitasi Pilkades, pembinaan kelembagaan desa.

Memperkuat kapasitas kelembagaan pemerintahan desa.

Seksi Pembinaan Administrasi Pemerintahan Desa

Melaksanakan pembinaan administrasi pemerintahan desa.

Pembinaan administrasi desa, monografi desa, profil desa, administrasi keuangan, aset desa, penyelenggaraan pemerintahan desa.

Data profil desa, data monografi, pembinaan administrasi, statistik desa.

Meningkatkan kualitas administrasi dan tata kelola pemerintahan desa.

Bidang Pengembangan Sosial Budaya dan Lembaga Kemasyarakatan

Bidang yang mengembangkan sosial budaya masyarakat dan memperkuat lembaga kemasyarakatan desa.

Pemberdayaan lembaga masyarakat, pelestarian budaya, pengembangan partisipasi masyarakat, gotong royong, pembangunan partisipatif.

Program pemberdayaan masyarakat, pembinaan sosial budaya, fasilitasi lembaga desa.

Meningkatkan partisipasi masyarakat serta memperkuat modal sosial desa.

Seksi Sosial Budaya

Melaksanakan pemberdayaan tradisi sosial budaya masyarakat.

Pelestarian budaya, pelatihan masyarakat, pemberdayaan sosial budaya, pengembangan gotong royong dan partisipasi.

Program pelestarian budaya, pelatihan masyarakat, data sosial budaya.

Terpeliharanya nilai budaya lokal dan meningkatnya partisipasi masyarakat.

Seksi Penguatan Lembaga Kemasyarakatan

Melaksanakan pemberdayaan dan penguatan lembaga kemasyarakatan desa.

Pembinaan LKD, pendataan, evaluasi perkembangan lembaga kemasyarakatan.

Data LKD, pembinaan lembaga, laporan evaluasi.

Terwujudnya kelembagaan masyarakat desa yang mandiri dan berdaya.

Bidang Pengembangan Sumber Daya Alam, Teknologi Tepat Guna dan Ekonomi Masyarakat

Bidang yang mengembangkan sumber daya alam, teknologi tepat guna, ekonomi masyarakat, kawasan perdesaan, dan penanggulangan kemiskinan.

Pengembangan SDA, TTG, ekonomi masyarakat, pemberdayaan kawasan perdesaan, penanggulangan kemiskinan, pengembangan potensi desa.

Program TTG, program ekonomi masyarakat, data potensi desa, program kawasan perdesaan.

Meningkatkan daya saing ekonomi desa dan kesejahteraan masyarakat.

Seksi Pengembangan SDA dan Pemanfaatan Teknologi Tepat Guna

Melaksanakan pemberdayaan sumber daya alam dan pemanfaatan teknologi tepat guna.

Pelatihan TTG, pemberdayaan lingkungan, pembinaan masyarakat, pengembangan inovasi TTG.

Program TTG, pelatihan, pembinaan SDA, inovasi teknologi.

Optimalisasi pemanfaatan potensi desa melalui inovasi teknologi tepat guna.

Seksi Pengembangan Ekonomi Masyarakat dan Jaringan Penanggulangan Kemiskinan

Melaksanakan pengembangan ekonomi masyarakat serta penanggulangan kemiskinan.

Pembinaan BUMDes, pasar desa, lembaga ekonomi desa, pelatihan SDM, pengembangan kawasan perdesaan, program pengentasan kemiskinan.

Pembinaan BUMDes, data ekonomi desa, pelatihan, program penanggulangan kemiskinan.

Meningkatkan kemandirian ekonomi desa dan menurunkan tingkat kemiskinan masyarakat perdesaan.

Gambaran strategis antarbidang

Jika diringkas berdasarkan rantai nilai (value chain) organisasi, tugas setiap unit membentuk alur berikut:

Tahapan Strategis

Unit yang Berperan

Kontribusi Utama

Perumusan Kebijakan

Kepala Dinas

Menetapkan arah kebijakan pemberdayaan masyarakat dan desa.

Dukungan Manajemen

Sekretariat dan Subbag

Menyediakan perencanaan, anggaran, SDM, administrasi, dan pelaporan.

Tata Kelola Desa

Bidang Penataan dan Administrasi Desa

Mewujudkan pemerintahan desa yang tertib administrasi dan kelembagaan.

Pemberdayaan Sosial

Bidang Pengembangan Sosial Budaya dan Lembaga Kemasyarakatan

Memperkuat partisipasi masyarakat, budaya, dan kelembagaan desa.

Pengembangan Ekonomi Desa

Bidang Pengembangan SDA, TTG, dan Ekonomi Masyarakat

Mengembangkan potensi desa, inovasi, ekonomi masyarakat, dan pengentasan kemiskinan.