Tugas dan Fungsi
PERATURAN BUPATI KLATEN NOMOR 48 TAHUN 2016
TENTANG KEDUDUKAN SUSUNAN ORGANISASI TUGAS DAN FUNGSI SERTA
TATA KERJA DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN DESA
KABUPATEN KLATEN
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan Pemerintahan di bidang pemberdayaan masyarakat dan desa.
- Perumusan kebijakan bidang pemberdayaan masyarakat dan desa;
- Pelaksanaan kebijakan bidang pemberdayaan masyarakat dan desa;
- Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan bidang pemberdayaan masyarakat dan desa;
- Pelaksanaan administrasi Dinas; dan
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya.
Agenda Bupati & Wakil Bupati
-
Zoom Meeting Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Tahun 2025
Ruang Rapat Utama Gedung B Setda Kabupaten Klaten
Kepala Dinas 08:00 -
Rakor Tim P3DN Triwulan IV
Ruang Rapat C.2.1 Pemda Klaten
Pranata Komputer 09:00 -
Launching Posyandu 6 SPM di Desa Kenaiban, Kec. Juwiring, Kab. Klaten
Joglo Karyo 44 Desa Kenaiban, Kec. Juwiring
Kepala Dinas 09:00 -
Desk Inovasi Daerah Kabupaten Klaten Tahun 2025
Ruang Rapat Bapperida Kabupaten Klaten
Staff yang membidangi 13:00 -
Sosialisasi Aplikasi Penyusunan SOP
Ruang Rapat Utama B2 SETDA Kabupaten Klaten
Staff yang membidangi 08.00
Popular Posts
-
Alur Pengajuan Keberatan
admin Jul 28, 2020 2181
-
Forum Komunikasi BUMDes Klaten bersama Dispermasdes
admindispermasdes Jun 28, 2022 1889
Categories
- Komunikasi(2)
- Pengumuman(0)
- Berita(70)
- Peraturan Perundang-undangan(0)




