Sekretariat

Sekretariat dipimpin oleh Sekretaris yang melaksanakan sebagian tugas Kepala Dinas dalam merumuskan kebijakan, mengoordinasikan, membina dan mengendalikan kegiatan perencanaan, monitoring, evaluasi, pelaporan, keuangan, umum dan kepegawaian.

Rincian tugas Sekretariat adalah sebagai berikut:

    1. menghimpun, mempelajari peraturan perundang-undangan, kebijakan, pedoman dan petunjuk teknis perencanaan, monitoring, evaluasi, pelaporan, keuangan, umum dan kepegawaian;
    2. mengoordinasikan tugas perencanaan, monitoring, evaluasi, pelaporan, keuangan, umum dan kepegawaian;
    3. mengoordinasikan penyusunan rencana program kegiatan sekretariat berdasarkan peraturan perundang-undangan;
    4. mengoordinasikan, menyiapkan rumusan kebijakan strategis program dan kegiatan dalam rangka penyusunan anggaran Dinas;
    5. mengoordinasikan bahan     penyusunan      evaluasi    dan    pelaporan program dan kegiatan Dinas;
    6. mengoordinasikan penyusunan laporan kinerja Dinas;
    7. mengoordinasikan bahan rancangan peraturan perundang-undangan di bidang pemberdayaan masyarakat dan desa;
    8. mengoordinasikan usulan,       penunjukan,     penetapan      pejabat pengelolaan keuangan;
    9. mengoordinasikan, menyampaikan informasi, publikasi dan hubungan masyarakat serta layanan pengaduan masyarakat;
    10. mengoordinasikan penyusunan     mekanisme   sistem    prosedur    kerja Dinas;
    11. memberikan usul dan saran kepada atasan sesuai bidang tugasnya;
    12. melaksanakan pembinaan, bimbingan, pengawasan dan pengendalian agar pelaksanaan tugas dapat berjalan dengan lancar;
    13. menilai pencapaian    sasaran     kinerja      pegawai      yang     menjadi bawahannya dengan jalan memantau dan mengevaluasi pegawai;
    14. mengevaluasi dan menginventarisasi permasalahan yang berhubungan dengan pelaksanaan tugas serta mencari alternatif pemecahan masalah;
    15. melaksanakan koordinasi  dan  kerjasama  sesuai  bidang  tugasnya dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas;
    16. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan terkait dengan tugas dan fungsinya; dan
    17. melaporkan hasil pelaksanaan tugas/kegiatan kepada