Profil Dinas

PROFIL
DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN DESA KABUPATEN KLATEN
A. Gambaran Umum
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Klaten merupakan perangkat daerah yang mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan di bidang pemberdayaan masyarakat dan desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sebagai unsur pelaksana Pemerintah Kabupaten Klaten, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa berperan dalam mewujudkan desa yang mandiri, maju, sejahtera, dan berdaya saing melalui penguatan tata kelola pemerintahan desa, pemberdayaan masyarakat, pengembangan ekonomi desa, penguatan kelembagaan masyarakat, serta pemanfaatan potensi sumber daya desa secara berkelanjutan.
Dalam melaksanakan tugasnya, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa mengedepankan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (Good Governance), transparansi, akuntabilitas, partisipatif, profesional, inovatif, dan berorientasi pada pelayanan publik.
B. Tugas
Membantu Bupati dalam melaksanakan urusan pemerintahan daerah di bidang pemberdayaan masyarakat dan desa yang menjadi kewenangan daerah serta tugas pembantuan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
C. Fungsi
Untuk melaksanakan tugas tersebut, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa mempunyai fungsi sebagai berikut:
- Perumusan kebijakan teknis bidang pemberdayaan masyarakat dan desa.
- Pelaksanaan kebijakan bidang pemerintahan desa dan pemberdayaan masyarakat.
- Pembinaan, fasilitasi, koordinasi, monitoring, evaluasi, dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan desa.
- Pengembangan kapasitas aparatur pemerintahan desa dan kelembagaan masyarakat.
- Pengembangan potensi ekonomi desa, Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), serta Teknologi Tepat Guna (TTG).
- Pengembangan partisipasi masyarakat dalam pembangunan desa.
- Pelaksanaan administrasi dinas.
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati sesuai kewenangannya.
D. Peran Strategis
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa memiliki peran strategis sebagai penggerak pembangunan desa melalui:
- Penguatan tata kelola pemerintahan desa.
- Peningkatan kualitas pelayanan pemerintahan desa.
- Pengembangan kelembagaan masyarakat desa.
- Penguatan kapasitas aparatur desa.
- Peningkatan kemandirian ekonomi masyarakat desa.
- Pengembangan inovasi desa.
- Pendampingan pembangunan desa.
- Pembinaan pengelolaan keuangan dan aset desa.
- Pengembangan kerja sama antardesa.
- Fasilitasi pembangunan kawasan perdesaan.
E. Bidang Pelayanan
1. Sekretariat
Sebagai unsur pendukung administrasi yang bertugas mengoordinasikan:
- Perencanaan program dan kegiatan.
- Pengelolaan keuangan.
- Administrasi umum.
- Administrasi kepegawaian.
- Pengelolaan aset.
- Monitoring dan evaluasi.
- Pelaporan kinerja.
Output
- Dokumen perencanaan.
- Dokumen penganggaran.
- Laporan keuangan.
- Laporan kinerja.
- Administrasi kepegawaian.
- Administrasi persuratan.
2. Bidang Penataan dan Administrasi Desa
Bidang ini bertanggung jawab dalam penyelenggaraan tata kelola pemerintahan desa melalui pembinaan administrasi desa dan kelembagaan pemerintahan desa.
Ruang Lingkup
- Penataan pemerintahan desa.
- Pembinaan aparatur desa.
- Pembinaan administrasi pemerintahan desa.
- Pengelolaan administrasi desa.
- Pembinaan administrasi keuangan desa.
- Pembinaan pengelolaan aset desa.
- Kerja sama desa.
Dampak Strategis
Terwujudnya pemerintahan desa yang profesional, tertib administrasi, transparan, dan akuntabel.
3. Bidang Pengembangan Sosial Budaya dan Lembaga Kemasyarakatan
Bidang ini berperan dalam meningkatkan partisipasi masyarakat serta memperkuat kelembagaan sosial masyarakat desa.
Ruang Lingkup
- Pembinaan Lembaga Kemasyarakatan Desa.
- Penguatan partisipasi masyarakat.
- Pelestarian nilai sosial budaya.
- Pengembangan gotong royong.
- Pemberdayaan masyarakat.
Dampak Strategis
Terwujudnya masyarakat desa yang aktif, mandiri, dan memiliki modal sosial yang kuat.
4. Bidang Pengembangan Sumber Daya Alam, Teknologi Tepat Guna dan Ekonomi Masyarakat
Bidang ini bertugas meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa melalui pemanfaatan potensi lokal dan pengembangan ekonomi desa.
Ruang Lingkup
- Pengembangan Teknologi Tepat Guna.
- Pengembangan sumber daya alam desa.
- Pembinaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).
- Pengembangan ekonomi masyarakat.
- Pengembangan kawasan perdesaan.
- Penanggulangan kemiskinan.
Dampak Strategis
Terwujudnya desa yang produktif, mandiri, inovatif, dan berdaya saing.
F. Sasaran Pembangunan Desa
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa berupaya mewujudkan:
- Pemerintahan desa yang profesional.
- Administrasi desa yang tertib.
- Aparatur desa yang kompeten.
- Kelembagaan desa yang kuat.
- Masyarakat yang partisipatif.
- BUMDes yang berkembang.
- Perekonomian desa yang meningkat.
- Pengelolaan Dana Desa yang akuntabel.
- Pemanfaatan teknologi tepat guna.
- Desa yang mandiri dan berkelanjutan.
G. Nilai-Nilai Organisasi
Dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, seluruh aparatur Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa menjunjung tinggi nilai-nilai:
- Berorientasi Pelayanan.
- Akuntabel.
- Kompeten.
- Harmonis.
- Loyal.
- Adaptif.
- Kolaboratif.
Nilai-nilai tersebut menjadi budaya kerja ASN BerAKHLAK dalam mewujudkan pelayanan publik yang profesional, cepat, transparan, dan berkualitas.
H. Komitmen Pelayanan
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Klaten berkomitmen untuk:
- memberikan pelayanan publik yang cepat, tepat, mudah, dan transparan;
- meningkatkan kapasitas pemerintahan desa secara berkelanjutan;
- mendorong partisipasi masyarakat dalam pembangunan desa;
- mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang akuntabel;
- memperkuat inovasi pelayanan publik;
- meningkatkan kualitas pembinaan dan pendampingan desa;
- mendukung terwujudnya desa yang maju, mandiri, sejahtera, dan berdaya saing.
I. Motto Pelayanan
"Bersama Membangun Desa, Mewujudkan Masyarakat yang Mandiri, Sejahtera, dan Berkelanjutan."
Jl. Teratai No.2, Pondok, Klaten, Kec. Klaten Tengah, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah 57411
Telepon : 0272-321647
Faximile : 0272-321647
Email : dispermasdes@klaten.go.id




