Profil PPID Dispermasdes

Profil PPID Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa

APA ITU PPID? Definisi dan Peran Strategis

PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) adalah pejabat yang bertanggung jawab penuh di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi di institusi publik seperti Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa.

Dalam konteks organisasi, PPID Pelaksana adalah ujung tombak dari komitmen organisasi terhadap keterbukaan informasi. PPID bertindak sebagai:

PERAN PPID

PENJELASAN

Pengelola Informasi

Mengelola arsip, dokumen, dan informasi dan dokumentasi bidang pemerintahan desa.

Penyampai Dokumen

Menyampaikan dokumen dan informasi pemberdayaan masyarakat dan desa kepada masyarakat yang meminta

Fasilitator Transparansi

Memfasilitasi akses pelayanan masyarakat ke informasi publik sebagai hak fundamental

Penjaga Kerahsiaan

Menjaga keamanan dan kerahasiaan informasi yang dikecualikan sesuai undang-undang

Mediator Komunikasi

Menjembatani kepentingan publik dengan kewajiban pemerintah

AMANAT HUKUM: UNDANG-UNDANG KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK

Fondasi Hukum dan Regulasi

Keberadaan PPID Pelaksana Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa didasarkan pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang merupakan pilar fundamental dalam sistem hukum transparansi Indonesia.

Undang-undang ini menetapkan bahwa setiap orang memiliki hak fundamental untuk memperoleh informasi publik yang dikelola oleh badan publik, termasuk Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa. Dengan undang-undang ini, masyarakat tidak perlu lagi mengalami birokrasi berbelit untuk mendapatkan informasi publik, karena semua dapat diakses melalui satu pintu layanan PPID.

KEWAJIBAN DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN DESA SEBAGAI BADAN PUBLIK

Berdasarkan Pasal 7 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Klaten memiliki enam kewajiban strategis yang harus dipenuhi:

Kewajiban 1
Menyediakan informasi mengenai:

  • Program dan kegiatan Dispermasdes
  • Profil Desa
  • Data Pemerintahan Desa
  • Data BUMDes
  • Data Lembaga Kemasyarakatan Desa
  • Data Posyandu
  • Data PKK
  • Data SDGs Desa
  • Indeks Desa Membangun (IDM)
  • Dokumen Perencanaan
  • Laporan Kinerja
  • Laporan Keuangan
  • Standar Pelayanan

Kewajiban 2

Menjamin seluruh informasi yang dipublikasikan:

  • Akurat
  • Mutakhir
  • Dapat dipertanggungjawabkan
  • Tidak menyesatkan

Kewajiban 3

Mengembangkan:

  • Website Dispermasdes
  • PPID Digital
  • Arsip elektronik
  • Database informasi desa
  • Sistem dokumentasi digital

Kewajiban 4: Membuat Pertimbangan Tertulis Setiap Kebijakan

Setiap kebijakan yang diambil Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa harus didukung oleh pertimbangan tertulis yang menjelaskan alasan, tujuan, dan landasan keputusan tersebut.

Isi Pertimbangan Kebijakan:

  • Pertimbangan aspek Politik (sesuai dengan visi misi pemerintah)
  • Pertimbangan aspek Ekonomi (dampak ekonomi pada masyarakat dan daerah)
  • Pertimbangan aspek Sosial (dampak sosial dan kesejahteraan masyarakat)
  • Pertimbangan aspek Budaya (penghormatan terhadap nilai-nilai budaya lokal)
  • Pertimbangan aspek Pertahanan dan Keamanan (jika relevan)

Pertimbangan tertulis ini kemudian dapat diminta oleh masyarakat melalui PPID, sehingga transparansi pengambilan keputusan terjaga.

Kewajiban 5: Memanfaatkan Sarana dan Media Elektronik dan Non-Elektronik

Dalam memenuhi kewajiban transparansi, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa boleh menggunakan berbagai sarana, baik elektronik maupun non-elektronik:

Media Elektronik:

  • Website resmi Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
  • Aplikasi mobile
  • Media sosial (Facebook, Instagram, Twitter)
  • Email dan sistem chat
  • Portal informasi publik daring

Media Non-Elektronik:

  • Kantor PPID fisik dengan jam layanan tertentu
  • Papan pengumuman
  • Brosur dan leaflet
  • Pertemuan publik dan forum diskusi
  • Surat menyurat

PERAN PEMERINTAH KABUPATEN KLATEN DALAM MENETAPKAN PPID

Landasan Penetapan PPID Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa

Pemerintah Kabupaten Klaten telah menjalankan amanat undang-undang dengan menetapkan PPID melalui dua regulasi penting:

  • Peraturan Bupati Klaten Nomor 23 Tahun 2011 Tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi Dan Dokumentasi Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten
  • Keputusan Bupati Klaten Nomor 18/297/2011 Tentang Penunjukan Pejabat Pengelola Informasi Dan Dokumentasi (PPID) Dan PPID Pelaksana Pemerintah Kabupaten Klaten

Dengan penetapan ini, setiap institusi pemerintah daerah, termasuk Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, diwajibkan memiliki PPID Pelaksana yang siap melayani pemohon informasi publik.

PPID PELAKSANA DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN DESA: LAYANAN INFORMASI PUBLIK

Siapa Adalah PPID Pelaksana Dinas Pemberdayaa Masyarakat dan Desa?

PPID Pelaksana Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa adalah pejabat atau unit khusus yang ditunjuk untuk mengelola permintaan informasi publik dari masyarakat. Tim ini bekerja dengan dedikasi tinggi untuk memastikan bahwa setiap permintaan informasi diproses dengan cepat, tepat, dan transparan.

Tugas Utama PPID Pelaksana:

  • Menerima Permohonan: Menerima dan mencatat setiap permohonan informasi publik dari masyarakat
  • Verifikasi Permohonan: Memverifikasi bahwa permohonan memenuhi kriteria yang ditetapkan
  • Pencarian Data: Mencari dan mengumpulkan dokumen/informasi yang diminta
  • Pemeriksaan Keamanan: Memeriksa apakah informasi ada dalam kategori yang dikecualikan
  • Penyampaian Informasi: Menyampaikan informasi kepada pemohon dalam bentuk yang tepat
  • Dokumentasi: Mendokumentasikan setiap permohonan dan tanggapannya
  • Penanganan Keberatan: Menangani keberatan atau pengaduan jika masyarakat tidak puas

Lokasi dan Kontak PPID Pelaksana Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa:

INFORMASI

DETAIL

Alamat

Jalan Teratai No 2, Kampung Pondok, Klaten

Kode Pos

57411

Nomor Telepon

(0272) 321647

Jam Operasional

Senin - Jumat, 07:30 - 16:00 WIB

Website

dinpermasdes.klaten.go.id

Email

Akan ditentukan oleh PPID Pelaksana

TATA CARA PERMINTAAN INFORMASI PUBLIK

Bagaimana Masyarakat Dapat Meminta Informasi?

Untuk memudahkan masyarakat, PPID Pelaksana Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Klaten menyediakan berbagai channel permintaan informasi:

  1. Datang Langsung ke Kantor PPID
  • Masyarakat dapat datang ke kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
  • Mengisi formulir permohonan informasi
  • Menunjukkan identitas diri
  • Menjelaskan informasi yang diperlukan
  1. Melalui Telepon
  • Menghubungi nomor PPID Pelaksana
  • Menjelaskan kebutuhan informasi
  • Menjadwalkan pengambilan informasi
  1. Melalui Email
  • Mengirimkan surat resmi permintaan informasi
  • Menyertakan identitas dan detail yang jelas
  • Menunggu balasan dari PPID Pelaksana
  1. Melalui Website/Portal Informasi
  • Jika tersedia, mengakses portal informasi daring
  • Mengisi formulir online
  • Mendapatkan akses langsung atau dijadwalkan

Prinsip Layanan PPID:

  • Cepat: Respons dalam waktu yang ditentukan (umumnya 30 hari kerja)
  • Sederhana: Tidak berbelit-belit dan mudah diikuti
  • Hemat Biaya: Biaya administratif proporsional dan terjangkau

INFORMASI PUBLIK YANG DAPAT DIMINTA

Jenis-Jenis Informasi yang Tersedia:

Masyarakat dapat meminta informasi berkaitan dengan:

Informasi Pemerintahan Desa

  • Profil Desa
  • Monografi Desa
  • Data Aparatur Desa
  • Data BPD
  • Data LKD
  • Data RT/RW

Informasi Keuangan Desa

  • Dana Desa
  • Alokasi Dana Desa
  • Bantuan Keuangan
  • APBDes
  • Laporan Realisasi APBDes
  • Pengelolaan Aset Desa

Informasi Pemberdayaan Masyarakat

  • PKK
  • Posyandu
  • Karang Taruna
  • LPMD
  • Desa Wisata
  • Ketahanan Pangan
  • SDGs Desa

Informasi BUMDes

  • Data BUMDes
  • Unit Usaha
  • Pembinaan
  • Laporan Perkembangan

Informasi Perencanaan

  • RENSTRA
  • RENJA
  • IKU
  • Perjanjian Kinerja
  • LKjIP

Informasi Organisasi

  • Struktur Organisasi
  • Tupoksi
  • Standar Pelayanan
  • SOP
  • Maklumat Pelayanan

INFORMASI YANG DIKECUALIKAN

Batasan Keterbukaan Informasi

Sesuai dengan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik, ada informasi yang tidak dapat diberikan kepada publik karena alasan keamanan, privasi, atau kepentingan nasional:

Informasi Dikecualikan jika:

  • Berhubungan dengan pertahanan dan keamanan negara
  • Merupakan data pribadi dan privasi individu
  • Berkaitan dengan posisi negosiasi pemerintah
  • Mengandung rahasia bisnis atau informasi bisnis
  • Merupakan informasi yang masih dalam proses pengambilan keputusan

Namun, pengecualian ini bersifat ketat dan terbatas. PPID Pelaksana akan menjelaskan alasan pengecualian jika permintaan ditolak.

DAMPAK POSITIF KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK

Mengapa Transparansi Penting?

Keterbukaan informasi publik memberikan dampak positif multidimensional:

Bagi Desa

  • meningkatkan transparansi pemerintahan desa;
  • memperkuat partisipasi masyarakat;
  • mendukung akuntabilitas pengelolaan Dana Desa;
  • meningkatkan kualitas pelayanan publik desa.

Bagi Pemerintah Daerah

  • meningkatkan kepercayaan masyarakat;
  • mendukung tata kelola pemerintahan yang baik (good governance);
  • mempercepat transformasi digital pelayanan publik.

KOMITMEN DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN DESA

Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Klaten berkomitmen untuk:

✓ Memberikan pelayanan informasi publik secara cepat, tepat, mudah, transparan, dan akuntabel.

✓ Menjamin ketersediaan informasi publik yang akurat, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan.

✓ Mendukung terwujudnya pemerintahan desa yang transparan, partisipatif, dan akuntabel.

✓ Mendorong keterbukaan informasi sebagai bagian dari reformasi birokrasi dan pelayanan publik.

✓ Terus mengembangkan sistem informasi dan dokumentasi berbasis digital guna meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

 

PPID pembantu Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kabupaten Klaten beralamat di Jalan Teratai No.2 Kampung Pondok Klaten, 57411

Telepon 0272-321647 Faximile : 0272-321647