Laporan PPID
Laporan PPID Badan Publik
Laporan ini disusun sebagai bentuk pertanggungjawaban dan evaluasi terhadap pelaksanaan layanan informasi publik di lingkungan Badan Publik, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Secara umum, kebijakan layanan informasi publik dilaksanakan dengan mengacu pada prinsip transparansi, akuntabilitas, dan pelayanan prima. Badan Publik telah menetapkan kebijakan internal melalui regulasi teknis dan penunjukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), guna menjamin hak masyarakat terhadap akses informasi yang terbuka dan berkualitas.
Pelaksanaan layanan informasi publik didukung oleh kegiatan penguatan kapasitas PPID yang meliputi bimbingan teknis, sosialisasi keterbukaan informasi publik, dan penyediaan sarana prasarana layanan. Alokasi anggaran juga telah disediakan guna mendukung kegiatan tersebut, termasuk pengembangan sistem digital pelayanan informasi dan pemutakhiran Daftar Informasi Publik (DIP).
Selama periode pelaporan, layanan informasi publik yang disampaikan kepada masyarakat mencakup permintaan data, konsultasi informasi, hingga permohonan dokumentasi. Semua permohonan tercatat secara administratif dan ditangani sesuai prosedur dan waktu yang ditetapkan. Tidak terdapat kasus sengketa informasi yang diselesaikan melalui Komisi Informasi, menandakan tingkat kepuasan publik yang relatif baik terhadap pelayanan yang diberikan.
Kendati demikian, beberapa kendala masih dihadapi, baik secara internal seperti keterbatasan SDM dan pemahaman teknis di lingkungan PPID pelaksana, maupun kendala eksternal seperti kurangnya literasi masyarakat terhadap prosedur permintaan informasi. Selain itu, keterbatasan infrastruktur digital di beberapa unit kerja turut menjadi tantangan tersendiri.
Sebagai tindak lanjut, direkomendasikan peningkatan kapasitas SDM melalui pelatihan lanjutan, optimalisasi pemanfaatan teknologi informasi, serta penguatan koordinasi antar unit kerja. Perlu juga dilakukan evaluasi rutin terhadap SOP pelayanan informasi publik dan pembaruan Daftar Informasi Publik secara berkala agar selaras dengan dinamika kebutuhan masyarakat.
Melalui laporan ini, Badan Publik menegaskan komitmennya dalam mewujudkan pelayanan informasi yang responsif, inklusif, dan berkualitas dalam mendukung tata kelola pemerintahan yang terbuka.