Tugas dan Fungsi

Tugas Pokok

PERATURAN BUPATI KLATEN  NOMOR 48 TAHUN 2016

TENTANG KEDUDUKAN SUSUNAN ORGANISASI TUGAS DAN FUNGSI SERTA
TATA KERJA DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN DESA
KABUPATEN KLATEN

Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan Pemerintahan di bidang pemberdayaan masyarakat dan desa.

Menyelenggarakan Fungsi
  1. Perumusan kebijakan bidang pemberdayaan masyarakat dan desa;
  2. Pelaksanaan kebijakan bidang pemberdayaan masyarakat dan desa;
  3. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan bidang pemberdayaan masyarakat dan desa;
  4. Pelaksanaan administrasi Dinas; dan
  5. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya.