Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Menghadiri Sosialisasi Posyandu 6 SPM yang Digelar oleh Kecamatan Karangnongko

Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Menghadiri Sosialisasi Posyandu 6 SPM  yang Digelar oleh Kecamatan Karangnongko

Klaten, 22 Januari 2026 – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa menghadiri kegiatan Sosialisasi Posyandu 6 Standar Pelayanan Minimal (SPM) yang diselenggarakan oleh Kecamatan Karangnongko pada Kamis, 22 Januari 2026.

Kegiatan sosialisasi tersebut dihadiri oleh Ketua TP Posyandu Desa se - Kecamatan Karangnongko, Kepala Desa se - Kecamatan Karangnongko, serta Bidan Puskesmas Karangnongko. Kehadiran Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Klaten merupakan bentuk dukungan terhadap penguatan peran posyandu dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Tujuan dilaksanakannya kegiatan sosialisasi ini adalah untuk memberikan pemahaman terkait Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2024 tentang Posyandu dan Penyelesaian Masalah di kalangan masyarakat.

Kegiatan sosialisasi ini sekaligus menjadi forum pengumpulan aspirasi atau permasalahan yang dihadapi. Aspirasi dan permasalahan tersebut disampaikan langsung oleh para peserta sosialisasi.

Melalui kegiatan sosialisasi ini, Dispermasdes Kabupaten Klaten mendorong sinergi antara pemerintah daerah, pemerintah kecamatan, pemerintah desa, dan tenaga kesehatan serta kader posyandu dalam upaya peningkatan pelayanan posyandu.

Dengan diadakannya kegiatan sosialisasi ini, diharapkan hasil sosialisasi dapat menjadi bahan evaluasi dan tindak lanjut guna mendukung penyelesaian masalah yang dihadapi di kalangan masyarakat sekaligus mewujudkan pelayanan posyandu yang lebih optimal dan sustainable.

Sebagai bentuk komitmen terhadap pelayanan publik, masyarakat dapat menyampaikan pengaduan maupun aspirasi melalui kanal resmi berikut:

WhatsApp: 08567567333 (Lapor Mas Bup)

Instagram: @dispermasdes_klaten

Website: dinpermasdes.klaten.go.id

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0