FAQ (Frequently Asked Question)

Standar Pelayanan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Klaten

A. Pertanyaan Umum

1. Apa itu Standar Pelayanan Dispermasdes Kabupaten Klaten?

Standar Pelayanan adalah pedoman yang menjelaskan jenis pelayanan, persyaratan, prosedur, jangka waktu, biaya, produk pelayanan, serta mekanisme pengaduan sehingga masyarakat memperoleh kepastian layanan.


2. Apakah seluruh pelayanan di Dispermasdes dikenakan biaya?

Tidak. Seluruh pelayanan yang tercantum dalam booklet diberikan GRATIS (tidak dipungut biaya).


3. Bagaimana cara menyampaikan pengaduan?

Pengaduan dapat disampaikan melalui:

  • Telepon
  • Website
  • Email
  • Instagram
  • Survei Kepuasan Masyarakat (SKM)
  • Kotak Saran

Sesuai dengan jenis pelayanan yang diterima.


B. Layanan Penentuan Lokasi TMMD

4. Siapa yang dapat mengajukan usulan lokasi TMMD?

Pemerintah Desa yang memenuhi ketentuan dapat mengajukan proposal sebagai usulan lokasi TMMD.


5. Apa persyaratan pengajuan lokasi TMMD?

Persyaratan utamanya adalah:

  • Proposal TMMD dari Pemerintah Desa.


6. Bagaimana proses penentuan lokasi TMMD?

Tahapan pelayanan meliputi:

  • Pengajuan proposal
  • Verifikasi
  • Survey lapangan
  • Rekomendasi
  • Pengarsipan


7. Berapa lama proses penentuan lokasi TMMD?

Jangka waktu mengikuti jadwal dari KODIM 0723 Klaten.


C. Layanan Pencairan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD)

8. Apa saja persyaratan pencairan DD dan ADD?

Dokumen yang harus dipenuhi antara lain:

  • Perdes APBDes
  • Laporan Realisasi
  • Laporan Stunting


9. Bagaimana alur pencairan DD dan ADD?

Proses pelayanan meliputi:

  • Penerimaan dokumen
  • Pemeriksaan kelengkapan
  • Rekapitulasi
  • Penandatanganan
  • Pengiriman ke BPKPAD
  • Pengarsipan


10. Berapa lama proses pencairan DD dan ADD?

Disesuaikan dengan kelengkapan dokumen dan tahapan administrasi yang berlaku.


D. Fasilitasi Permasalahan Aset Desa

11. Kapan Pemerintah Desa dapat mengajukan fasilitasi aset desa?

Apabila terdapat permasalahan terkait aset desa yang memerlukan fasilitasi penyelesaian dari Dispermasdes.


12. Apa persyaratan layanan aset desa?

  • Ringkasan Kepala Desa
  • Data pendukung aset


13. Bagaimana proses penyelesaian masalah aset desa?

Tahapan pelayanan meliputi:

  • Konsultasi
  • Klasifikasi permasalahan
  • Koordinasi
  • Rapat fasilitasi
  • Penyelesaian


E. Pencairan BOK-KPMD

14. Apa syarat pengajuan pencairan BOK-KPMD?

Menggunakan formulir sesuai ketentuan Peraturan Kepala Dispermasdes Provinsi Jawa Tengah.


15. Berapa lama proses rekomendasi pencairan BOK-KPMD?

Maksimal 1 hari kerja, dengan jam pelayanan:

  • Senin–Kamis: 07.30–16.00 WIB
  • Jumat: 07.30–11.00 WIB


16. Apa tahapan pelayanan BOK-KPMD?

Tahapan pelayanan terdiri dari:

  • Penerimaan berkas
  • Registrasi
  • Paraf
  • Stempel
  • Pengiriman ke Provinsi


F. Komitmen Pelayanan

17. Apa jaminan pelayanan dari Dispermasdes?

Dispermasdes berkomitmen memberikan pelayanan yang:

  • Responsif
  • Akuntabel
  • Aman
  • Transparan
  • Menggunakan Tanda Tangan Elektronik (TTE)
  • Dievaluasi secara berkala melalui Monev, SKM, dan Forum Konsultasi Publik (FKP).

18. Apa yang dilakukan apabila pelayanan tidak sesuai standar?

Dispermasdes menyatakan siap:

  • Melakukan perbaikan berkelanjutan.
  • Menerima sanksi sesuai peraturan.
  • Memberikan kompensasi pelayanan apabila pelayanan tidak sesuai standar.

19. Bentuk kompensasi apa yang diberikan apabila pelayanan tidak sesuai standar?

Kompensasi dapat berupa:

  • Permintaan maaf resmi.
  • Percepatan proses pelayanan.
  • Bebas biaya layanan.
  • Penggantian biaya transportasi/administrasi.
  • Perbaikan dokumen atau layanan.
  • Penyediaan jalur pengaduan dan tindak lanjut cepat.

G. Informasi dan Kontak

20. Bagaimana cara menghubungi Dispermasdes Kabupaten Klaten?

Masyarakat dapat menghubungi melalui: