Visi dan Misi PPID
Visi dan Misi PPID Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Klaten
Visi
"Terwujudnya layanan informasi publik Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Klaten yang transparan, akuntabel, responsif, dan mudah diakses guna mendukung tata kelola pemerintahan desa yang partisipatif serta pemberdayaan masyarakat yang berkelanjutan."
Misi
- Menjamin keterbukaan dan kemudahan akses informasi publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, khususnya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
- Menyelenggarakan pelayanan informasi publik yang cepat, tepat, mudah, dan berkualitas melalui pengelolaan informasi dan dokumentasi yang profesional, responsif, serta berorientasi pada kebutuhan masyarakat.
- Meningkatkan kapasitas dan profesionalisme sumber daya manusia PPID agar mampu memberikan pelayanan informasi yang transparan, akuntabel, komunikatif, dan sesuai dengan standar pelayanan publik.
- Mengembangkan pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi untuk mendukung digitalisasi layanan informasi publik, meningkatkan efisiensi pelayanan, serta memperluas akses masyarakat terhadap informasi mengenai pemberdayaan masyarakat dan pemerintahan desa.
- Mewujudkan pengelolaan informasi dan dokumentasi yang tertib, terpadu, aman, dan berkelanjutan melalui penyediaan Daftar Informasi Publik (DIP), klasifikasi informasi, arsip digital, serta mekanisme pelayanan informasi yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Mendorong transparansi dan partisipasi masyarakat melalui penyebarluasan informasi mengenai kebijakan, program, kegiatan, inovasi, serta capaian kinerja Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa sebagai bentuk akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan.




