Tim Pokja Dispermasdes Klaten Lakukan Monitoring APBD 2026, Pastikan Program Desa Tepat Sasaran dan Gunakan Produk Dalam Negeri
Klaten, 4 Mei 2026 - Dispermasdes Kabupaten Klaten menggerakkan Tim Kelompok Kerja (Pokja) Monitoring untuk meninjau langsung pelaksanaan seluruh kegiatan yang bersumber dari APBD Kabupaten Klaten Tahun Anggaran 2026. Langkah ini merupakan tindak lanjut konkret atas Peraturan Bupati (Perbup) Klaten Nomor 9 Tahun 2024 yang mewajibkan pengawasan berkala terhadap realisasi program daerah.
Monitoring ini dirancang untuk memastikan tiga hal pokok : tertib administrasi dalam setiap tahapan kegiatan, ketepatan sasaran program sesuai perencanaan, serta optimalisasi penggunaan Produk Dalam Negeri (PDN) sebagaimana diamanatkan kebijakan pemerintah pusat.
Pengawasan ini mencakup seluruh sub-kegiatan di lingkup Dispermasdes Klaten yang menerima alokasi anggaran dari APBD 2026. Tim Pokja melakukan verifikasi dokumen, penelusuran progres fisik dan keuangan, serta memastikan setiap pengadaan barang dan jasa mengutamakan produk dalam negeri sesuai instruksi Presiden terkait peningkatan penggunaan PDN dalam belanja pemerintah daerah.
Hasil monitoring ini akan menjadi bahan evaluasi dan rekomendasi perbaikan pelaksanaan program, sekaligus menjadi laporan pertanggungjawaban kepada pimpinan daerah. Dispermasdes Klaten berharap seluruh program yang menyentuh langsung kebutuhan masyarakat desa di Kabupaten Klaten dapat berjalan optimal hingga akhir tahun anggaran 2026.
*****
Sebagai bentuk komitmen terhadap pelayanan publik, masyarakat dapat menyampaikan pengaduan maupun aspirasi melalui kanal resmi berikut :
WhatsApp : 08567567333 (Lapor Mas Bup)
Instagram : @dispermasdes_klaten
TikTok : @dispermasdes_klaten
Website : dinpermasdes.klaten.go.id
What's Your Reaction?




