Visi dan Misi Organisasi

Visi dan Misi Organisasi

Pemberdayaan Masyarakat Desa Yang Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan (2025-2029)

Klaten — Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Klaten meluncurkan komitmen strategis baru untuk lima tahun ke depan melalui dokumen Rencana Strategis (RENSTRA) 2025-2029, yang menjadi fondasi solid dalam pencapaian visi pembangunan daerah yang transformatif. Dokumen strategis ini merepresentasikan dedikasi penuh terhadap perbaikan infrastruktur transportasi dan peningkatan layanan perhubungan yang responsif terhadap kebutuhan masyarakat Klaten.

VISI BERSAMA: KLATEN MAJU, SEJAHTERA, DAN BERKELANJUTAN

Sebagai bagian integral dari sistem pembangunan daerah, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Klaten mengemban visi bersama Kabupaten Klaten:

"Terwujudnya Kabupaten Klaten yang Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan"

Visi ini mengartikulasikan aspirasi kolektif masyarakat Klaten untuk memiliki daerah yang tidak hanya maju secara ekonomi, tetapi juga sejahtera dalam kesejahteraan sosial, dan berkelanjutan dalam aspek lingkungan. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa menjadi garda terdepan dalam mewujudkan visi ini melalui pemberdayaan masyarakat dan kemandirian desa

MISI STRATEGIS: PILAR PEMBANGUNAN INFRASTRUKTUR BERKUALITAS

Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Klaten berkontribusi khusus pada Misi Keempat (4) RPJMD Kabupaten Klaten Tahun 2025-2029:

"Akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan daerah terus ditingkatkan menuju pemerintahan yang bersih, bebas korupsi dan berkeadaban serta setia pada Pancasila, UUD 1945 dan Amanat Penderitaan Rakyat (Ampera)"

Tujuan RPJMD ke 2 yaitu Mewujudkan tata kelola pemerintahan yang akuntabel, dinamis dan berintegritas. sasaran RPJMD ke 2.1 dan 2.2 yaitu Meningkatnya akuntabilitas pemerintah daerah dan Meningkatnya efektivitas sistem pengendalian intern pemerintah. Adapun tujuan Renstra Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa yaitu Terwujudnya Pemberdayaan Masyarakat dan kemandirian Desa, dengan indikator tujuan adalah Indeks Desa.

Tujuan ini menjadi kompas yang mengarahkan setiap keputusan strategis dan operasional Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa. Dengan tujuan yang jelas, seluruh unit kerja di lingkungan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa memiliki fokus yang sama dalam merumuskan program dan kegiatan yang terukur.

SASARAN UTAMA: MENINGKATNYA DESA BERSTATUS MANDIRI

Untuk mewujudkan tujuan tersebut, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa menetapkan sasaran jangka menengah:

"Meningkatnya Desa Berstatus Mandiri"

Indikator kinerja sasaran : Persentase Desa Mandiri

Strategi renstra perangkat daerah Tahun 2025-2029 adalah rencana tindakan yang komprehensif berisikan langkah- langkah/upaya yang akan dilakukan diantaranya berupa optimalisasi sumber daya, tahapan, fokus dan penentuan program /kegiatan/subkegiatan alam menghadapi lingkungan yang dinamis untuk mencapai tujuan/sasaran renstra perangkat daerah. Strategi jangka menengah Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Tahun 2025-2029 adalah :

  1. Meningkatkan kolaborasi Intervensi infrastruksur dasar, pemberdayaan masyarakat, serta peningkatan kapasitas desa,
  2. Meningkatkan pengelolaan sektor-sektor dan potensi ekonomi desa dalam rangka peningkatan status desa mandiri,
  3. Mengembangkan kapasitas kelembangaan desa yang berkualitas,
  4. Meningkatkan komitmen dan kebijakan pemerintah desa dalam pencapaian desa mandiri.

INDIKATOR KINERJA UTAMA (IKU): UKURAN KESUKSESAN

Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa mengukur kesuksesan melalui dua indikator kinerja utama yang komprehensif:

Indikator

Formula Indikator

Satuan

Target Kinerja

2025

2026

2027

2028

2029

2030

Indeks Desa

Indeks Desa (ID) : DLD+DS+DE+DL+D
A+DTPD

Keterangan: ID :
Indeks Desa DLD:
Dimensi Layanan
Dasar :DS : Dimensi
Sosial DE : Dimensi
Ekonomi DL :
Dimensi Lingkungan
DA : Dimensi
Aksebilitas DTPD:
Dimensi Tata Kelola
Pemerintahan

indeks

0.7447

0.7466

0.7473

0.7480

0.749

0.7501

Persentase Desa Mandiri

Jumlah desa mandiri dibagi jumlah desa seluruh kabupaten dikali 100

%

16.37

18.67

21.74

22.76

23.79

25.32

 

ARAH KEBIJAKAN: KONEKTIVITAS SEBAGAI PRIORITAS UTAMA

Dalam operasionalisasi strategi, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa menetapkan arah kebijakan utama:

Strategi renstra perangkat daerah Tahun 2025-2029 adalah rencana tindakan yang komprehensif berisikan langkah- langkah/upaya yang akan dilakukan diantaranya berupa optimalisasi sumber daya, tahapan, fokus dan penentuan program /kegiatan/subkegiatan alam menghadapi lingkungan yang dinamis untuk mencapai tujuan/sasaran renstra perangkat daerah. Strategi jangka menengah Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Tahun 2025-2029 adalah :

  1. Meningkatkan kolaborasi Intervensi infrastruksur dasar, pemberdayaan masyarakat, serta peningkatan kapasitas desa,
  2. Meningkatkan pengelolaan sektor-sektor dan potensi ekonomi desa dalam rangka peningkatan status desa mandiri,
  3. Mengembangkan kapasitas kelembangaan desa yang berkualitas
  4. Meningkatkan komitmen dan kebijakan pemerintah desa dalam pencapaian desa

mandiri.

TAHAP IMPLEMENTASI: ROADMAP 2025-2030

Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa telah merumuskan lima tahap implementasi strategis:

TAHAP

TAHUN

 FOKUS UTAMA

Tahap I

2026

Peningkatan kualitas fasilitasi dan pembinaan tertib administrasi pemerintahan desa, penataan aset desa dan keuangan desa

Tahap II

2027

Pengembangan kawasan serta mendorong kerjasama antar desa yang memiliki potensi pengembangan kawasan

Tahap III

2028

Percepatan Fasilitasi dan pembinaan dalam pengembangan Lembaga Ekonomi Masyarakat

Tahap IV

2029

Pemantapan Identifikasi dan validasi desa yang tertib administrasi pemerintahan desa, penataan aset desa dan keuangan desa

Tahap V

2030

Perwujudan pemberdayaan masyarakat dan kemandirian desa

 

DUKUNGAN SUMBER DAYA: PENDANAAN DAN PERSONIL

Untuk mencapai visi, misi, tujuan, dan sasaran yang ambisius, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa didukung oleh:

Sumber Daya Manusia:

  • 17 orang Pegawai Negeri Sipil (PNS)
  • 20 orang Tenaga Harian Lepas (Non-PNS)
  • Total: 37 orang dengan berbagai keahlian teknis

Arah kebijakan renstra perangkat daerah Tahun 2025-2029 adalah rangkaian kerja yang merupakan operasionalisasi Norma Standar Prosedur dan Kriteria (NSPK) sesuai dengan tugas dan fungsi perangkat daerah dan arah kebijakan RPJMD serta selaras dengan strategi dalam rangka mencapai target tujuan dan sasaran renstra perangkat daerah. Arah kebijakan jangka menengah Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Tahun 2025-2029 adalah :

  1. Pemanfaatan teknologi informasi untuk mendukung pengendalian intern
  2. Penguatan peran BUMDes dan Ekonomi berbasis komunitas serta penguatan kemitraan dan akses pasar bagi produk desa
  3. Peningkatan kualitas sumber daya manusia dan kewirausahaan masyarakat desa